- Pengertian Cyber Crime menurut para ahli.
Menurut Girasa (2002) mendefinisikan
Cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.Menurut Tavani (2000) memberikan
definisi Cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Dari
berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan
karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus
cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia
nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai
harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar