Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini bermula dari mulai
merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa
menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi
dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk
melakukantransaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajahInternet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya.
Semua
kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi
memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang
terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul
adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber
ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan. Kata “Teknologi
Informasi” di sini merupakan terjemahan dari kata “Information Technology”
(IT).Singkatan yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah “IT” bukan “TI”,
meskipun kalau kita lihat semestinya singkatan yang digunakan adalah TI. Hal
ini dilakukan agar tidak membingungkan pembaca. Singkatan “TI” sudah lazim
digunakan untuk “Teknik Industri”. Istilah lain yang sering juga digunakan di
Indonesia adalah “Telematika”. Namun untuk tulisan ini, penulis akan menggunakan
istilah “IT” saja. Ternyata efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa. Selain
memberikan kemudahan, IT juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
1. Penyadapan
email, PIN (untuk Internet Banking).
2. Pelanggaran
terhadap hak-hak privacy.
3. Masalah
nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik
Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan
“l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”.
4. Penggunaan
kartu kredit milik orang lain.
5. Munculnya
“pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar
lagu seperti Napster2. Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup (dan
membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik.
6. Adanya
spamming email.
7. Pornografi.
Hal-hal
lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini antara lain:
1. Status
dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement status
legal dari tanda tangan digital;
2. status
dari e-government.
Hal-hal
di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan
bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan
landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”.
Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang
sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar