Senin, 24 November 2014

Latar Belakang dan Sejarah Pembentukan UU Cyber Caw Di Indonesia

 Latar Belakang Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
           Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai
merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukantransaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajahInternet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya.
Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan. Kata “Teknologi Informasi” di sini merupakan terjemahan dari kata “Information Technology” (IT).Singkatan yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah “IT” bukan “TI”, meskipun kalau kita lihat semestinya singkatan yang digunakan adalah TI. Hal ini dilakukan agar tidak membingungkan pembaca. Singkatan “TI” sudah lazim digunakan untuk “Teknik Industri”. Istilah lain yang sering juga digunakan di Indonesia adalah “Telematika”. Namun untuk tulisan ini, penulis akan menggunakan istilah “IT” saja. Ternyata efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa. Selain memberikan kemudahan, IT juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
1.      Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking).
2.      Pelanggaran terhadap hak-hak privacy.
3.      Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”.
4.      Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
5.      Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster2. Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup (dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik.
6.      Adanya spamming email.
7.      Pornografi.
Hal-hal lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini antara lain:
1. Status dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement status legal dari tanda tangan digital;
2.      status dari e-government.

Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar