Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
a. Pengertian
Cyber Law menurut para Ahli
Definisi cyber law yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ
Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan
oleh Hukum Siber.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memulai online dan
memasuki dunia cyber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar