1. Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari
diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan
pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun
2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan
UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau
dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat
diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.
2. Ariel Noah
Bagi para pecinta grup
band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa
selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.
Ariel Noah dijerat
dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi.
Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.
3. Benny Handoko
Hanya lantaran kicauan
di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik
seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan
ini terkait dengan kasus Bank Century.
Dalam kasus tersebut,
Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada
Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Florence Sihombing
Karena membuat status
Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat
ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat
3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Florence.
Selain mendapat hukuman
dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat,
khususnya para netizen.
5. Muhammad Arsyad
Seorang pemuda yang
bekerja sebagai pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis,
Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal
310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar