Blog ini dibuat untuk memenuhi uji kompetensi akhir semester tiga mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hasil dari blog ini yang nantinya menjadi nilai UAS mahasiswa.
Selasa, 25 November 2014
TENTANG KAMI
OUR TEAM
13.3C.11
TEHNIK KOMPUTER BSI JATIWARINGIN
- FIFI SAFUCY (13130354)
- RENANDA KURNIA (13130209)
- SUKARMIN (13130405)
- CHAIRUL UMAM (13130259)
Senin, 24 November 2014
Kasus Cyber Crime 2 (Carding)
Contoh Kasus Carding di Indonesia
Kasus Pertama
Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya. Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.
Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kasus Kedua
Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan disana.
(sumber:http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)
http://hipersomniax.blogspot.com/2014/04/kasus-carding-di-indonesia.html
Contoh Kasus CyberCrime
1. Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari
diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan
pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun
2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan
UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau
dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat
diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.
2. Ariel Noah
Bagi para pecinta grup
band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa
selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.
Ariel Noah dijerat
dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi.
Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.
3. Benny Handoko
Hanya lantaran kicauan
di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik
seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan
ini terkait dengan kasus Bank Century.
Dalam kasus tersebut,
Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada
Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Florence Sihombing
Karena membuat status
Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat
ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat
3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Florence.
Selain mendapat hukuman
dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat,
khususnya para netizen.
5. Muhammad Arsyad
Seorang pemuda yang
bekerja sebagai pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis,
Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal
310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Undang Undang Tentang Cyber Crime
Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Undang-undang Yang
Mengatur Tentang Cybercrime
1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
a.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c.
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang
dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
e.
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f.
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
g.
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2)
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a) Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b) Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c) Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan
sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
d) Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
e) Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara
online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f) Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g) Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
h) Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
3)
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan
Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6)
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1)
Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk
memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa
harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
7)
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat
bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah
atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone.
Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari
informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui
bulletin board atau mailing list.
Latar Belakang dan Sejarah Pembentukan UU Cyber Caw Di Indonesia
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini bermula dari mulai
merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa
menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi
dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk
melakukantransaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajahInternet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya.
Semua
kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi
memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang
terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul
adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber
ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan. Kata “Teknologi
Informasi” di sini merupakan terjemahan dari kata “Information Technology”
(IT).Singkatan yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah “IT” bukan “TI”,
meskipun kalau kita lihat semestinya singkatan yang digunakan adalah TI. Hal
ini dilakukan agar tidak membingungkan pembaca. Singkatan “TI” sudah lazim
digunakan untuk “Teknik Industri”. Istilah lain yang sering juga digunakan di
Indonesia adalah “Telematika”. Namun untuk tulisan ini, penulis akan menggunakan
istilah “IT” saja. Ternyata efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa. Selain
memberikan kemudahan, IT juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
1. Penyadapan
email, PIN (untuk Internet Banking).
2. Pelanggaran
terhadap hak-hak privacy.
3. Masalah
nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik
Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan
“l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”.
4. Penggunaan
kartu kredit milik orang lain.
5. Munculnya
“pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar
lagu seperti Napster2. Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup (dan
membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik.
6. Adanya
spamming email.
7. Pornografi.
Hal-hal
lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini antara lain:
1. Status
dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement status
legal dari tanda tangan digital;
2. status
dari e-government.
Hal-hal
di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan
bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan
landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”.
Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang
sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.
CyberCrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
>> Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1.Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
3.Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
5.Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
7.Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
9.Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1.Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
3.Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
5.Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
7.Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
9.Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
a. Pengertian
Cyber Law menurut para Ahli
Definisi cyber law yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ
Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan
oleh Hukum Siber.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memulai online dan
memasuki dunia cyber.
CyberCryme Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut
1. Cybercrime sebagai tindakan murni
criminal.
2. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Minggu, 23 November 2014
Pengertian Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya
atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
- Pengertian Cyber Crime menurut para ahli.
Menurut Girasa (2002) mendefinisikan
Cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.Menurut Tavani (2000) memberikan
definisi Cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Dari
berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan
karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus
cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia
nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai
harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Langganan:
Postingan (Atom)